Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme AHMAD JUBAIR,SH. ANDRE BADU Alias ANDRE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2334/N.3.15/Eku.2/09/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHMAD JUBAIR,SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANDRE BADU Alias ANDRE[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANDRE BADU Alias ANDRE pada hari Sabtu tanggal      21 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Taka Karoo, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada titik koordinat 08 32 221 LS - 122 10 428 BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda dengan menggunakan perahu motor warna merah putih dengan tujuan ke Perairan Taka Karoo untuk mencari ikan.

Bahwa setibanya Terdakwa di Perairan Taka Karoo sekitar pukul 07.00 Wita kemudian Terdakwa mematikan mesin perahu lalu melanjutkan dengan mendayung perahunya sambil melihat-lihat ikan di perairan tersebut. Setelah beberapa saat mengamati air Terdakwa melihat ada gerombolan ikan yang berkumpul kemudian Terdakwa mengambil botol bom ikan yang sudah Terdakwa siapkan dan disimpan di bagian depan perahu motor lalu Terdakwa membakar sebatang rokok dengan menggunakan korek api gas, selanjutnya Terdakwa memegang botol bom ikan tersebut dengan tangan kanannya sambil berdiri di haluan depan perahu kemudian Terdakwa membakar sumbu botol bom ikan yang dipegangnya dengan menggunakan bara dari api rokok yang ada di tangan kirinya kemudian Terdakwa membuang botol bom ikan yang sudah di bakar sumbunya tersebut ke arah ikan yang sedang bergerombol. Setelah bom ikan dilempar ke arah ikan terjadi ledakan disertai semburan dan kemudian terlihat banyak ikan yang mati. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan kompresor yang sudah di sambung dengan selang dan dakor lalu selang tersebut Terdakwa buang ke dalam air lalu Terdakwa turun ke air dan menyelam sambil membawa bundre / waring dan menggunakan udara dari kompresor sebagai alat bantu pernapasan pada saat menyelam untuk mengambil ikan-ikan yg sudah mati di dasar air tersebut.
Bahwa pada saat waktu tersebut diatas juga, saksi I PUTU SULATRA yang merupakan anggota Polair Polda NTT sedang melakukan pemantauan dan pengamatan dengan menggunakan alat bantu berupa teropong disekitar Perairan Teluk Maumere dan melihat Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Menindaklanjuti hal itu saksi I PUTU SULATRA segera menelpon BRIPKA BONAPARTIS ANSGARIUS dan BRIGPOL ASKAR PAKA dan memberikan informasi mengenai hal tersebut. Sekitar Pukul 07.27 wita Tim Patroli KP.P. SUKUR XXII-3007 BRIPKA BONAFARTIS ANSGARIUS dan BRIGPOL ASKAR PAKA dengan menggunakan Perahu Karet Polisi tiba di Perairan Taka Karo'o kemudian memeriksa dan mengamankan 1 unit perahu Motor warna Merah Putih milik Terdakwa yang diawaki pada posisi titik koordinat 08 32 221 LS - 122 10 428 BT.
Bahwa setelah selesai menyelam, Terdakwa naik keatas perahu motornya dan kemudian melihat Tim Patroli sedang mendekati perahu motor Terdakwa, karena ketakutan Terdakwa membuang ikan di dalam bundre/waring ke dalam air agar tidak terlihat oleh petugas nantinya. Setelah Tim Patroli datang dan sandar di perahu motor Terdakwa, Tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan muatan diatas perahu motornya selanjutnya Tim Patroli meminta Terdakwa untuk mengambil ikan didalam bundre waring yang Terdakwa buang di air dan kemudian ditemukan ikan sebanyak 214 (dua ratus empat belas) ekor jenis campuran yang sudah mati. Kemudian hal tersebut ditanyakan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa ikan-ikan tersebut adalah hasil dari tangkapan oleh Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak yang Terdakwa buang karena takut ketahuan petugas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Markas Unit Polair Sikka untuk diproses lebih lanjut. 
Bahwa dari barang bukti hasil tangkapan ikan sebanyak 214 (dua ratus empat belas) ekor jenis campuran, kemudian sebanyak 2 (dua) ekor ikan tersebut disisihkan untuk dijadikan sample pengujian Laboratorium.
Bahwa sesuai dengan hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor LAB: 844/KBF/2021 tertanggal 02 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si, M.Si, 2. IMAM BARNADI, ST, 3. A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh Ir. ROEDY ARIS TP. M.Si selaku Kepala LABORATORIUM FORENSIK DENPASAR. Yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang bukti Jenis Pemeriksaan BB 99KBF2021(barang bukti)

Ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat BB 100KBF2021 Ikan tidak mengalami pecah pembuluh darah, tidak mengalami kerusakan gelembung renang dan tidak mengalami kerusakan organ dalam.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

2 (dua) ekor ikan jenis campuran, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat.
1 (satu) ekor ikan pembanding, seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengalami pecah pembuluh darah, benar tidak mengalami kerusakan gelembung renang dan benar tidak mengalami kerusakan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya