Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. 1.ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN
2.ELIS MULIANTO Alias ELIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3223/N.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa I. GOETIAWAN Alias ERWAN bersama-sama dengan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,  bertempat di Kantor PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere, Kelurahan Wolowarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan yang bergerak di Bidang Pendistribusian dan Penjualan Semen sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 25 tanggal 07 Mei 2009 dan juga sebagai Direktur PT. Centra Lays Pembangunan berdasarkan Akta Pendirian PT. Centra Lays Pembangunan              Nomor 8 tanggal 22 Januari 2021 yang bergerak di Bidang Usaha Penjualan Bahan-Bahan Bangunan;
  • Bahwa pada Tahun 2012, Saksi STEFANUS LAY memberikan kepercayaan kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS untuk menjual semen melalui PT. Cipta Pembangunan di Maumere Kabupaten Sikka, namun pada periode penjualan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 terjadi permasalahan sehubungan dengan tidak dilakukannya penyetoran hasil penjualan semen oleh Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS sehingga terjadi gagal bayar, kemudian Saksi STEFANUS LAY menghentikan pengiriman semen ke Maumere Kabupaten Sikka untuk dijual oleh Mereka Terdakwa apabila Mereka Terdakwa belum menyetorkan hasil penjualan semen periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 tersebut. Selanjutnya Mereka Terdakwa mendatangi Saksi STEFANUS LAY di Surabaya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran hasil penjualan semen periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 dengan menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah milik orang tua Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sehubungan dengan tunggakan gagal bayar yang nilainya sekitar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk itu Mereka Terdakwa memberikan kuasa untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) masing-masing Nomor 1012, Nomor 1100 dan Nomor 1087 dengan harapan Mereka Terdakwa dapat dipercaya kembali untuk melakukan penjualan semen milik Saksi STEFANUS LAY di Maumere Kabupaten Sikka;
  • Bahwa selanjutnya setelah Mereka Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik sebagai pengganti untuk membayar tunggakan gagal bayar tersebut, kemudian Mereka Terdakwa menyampaikan kepada Saksi STEFANUS LAY bahwa Mereka Terdakwa menguasai pasar semen di Maumere dan pasaran semen di Maumere juga lumayan bagus dan Mereka Terdakwa meminta Saksi STEFANUS LAY untuk menyikapi terkait kendala tidak memiliki Depo penjualan semen oleh karena perusahaan lain memiliki Toko Bangunan yang berukuran besar di Maumere, kemudian setelah mendengar perkataan Mereka Terdakwa tersebut, lalu Saksi STEFANUS LAY percaya dan bersedia untuk membangun Depo di atas tanah yang sebelumnya Mereka Terdakwa berikan kepada Saksi STEFANUS LAY dan juga Saksi STEFANUS LAY bersedia untuk memberikan kesempatan kembali kepada Mereka Terdakwa untuk menjalankan usaha penjualan semen di Maumere Kabupaten Sikka;
  • Bahwa kemudian Saksi STEFANUS LAY memberikan kembali kepercayaan kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS sebagai Pimpinan Cabang PT. Cipta Pembangunan khusus untuk pendistribusian semen dengan tugas dan tanggung jawab mengoperasionalkan perusahaan PT. Cipta Pembangunan di Maumere, melakukan penjualan semen serta bertanggung jawab terhadap keuangan hasil penjualan dan stok semen dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, sedangkan Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN ditujuk sebagai Pimpinan Cabang PT. Centra Lays Pembangunan di Maumere berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 19 Pebruari 2021 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap keuangan perusahaan                 PT. Centra Lays, dimana setiap transaksi penjualan baik cash maupun kredit segera melaporkan ke perusahaan dengan menerbitkan invoice dan DO (Delevery Order) yang diinput melalui System Accurate serta hasil penjualan barang harus segera disetor ke Perusahaan serta dilarang transaksi dengan menggunakan rekening pribadi, dan jika customer hendak melakukan transaksi pembayaran melalui transfer harus langsung masuk ke rekening perusahaan serta mengawasi secara keseluruhan Perusahaan Cabang Maumere dan bertanggung jawab terhadap stock barang, kemudian atas kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan Saksi STEFANUS LAY lalu Mereka Terdakwa bersedia dan menyanggupinya sehingga kemudian Saksi STEFANUS LAY mulai melakukan pengiriman semen untuk dipasarkan oleh Mereka Terdakwa kepada konsumen yang berada di Maumere Kabupaten Sikka;
  • Bahwa Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS selaku Pimpinan Cabang PT. Cipta Pembangunan di Maumere akan memberitahukan kepada PT. Cipta Pembangunan jika stok semen menipis atau sudah berkurang, selanjutnya Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan akan memerintahkan admin untuk order semen ke PT. Semen Indonesia Grup untuk mengirimkan semen dengan tujuan gudang PT. Cipta Pembangunan di Maumere, dan setiap pengorderan kepada PT. Semen Indonesia Grup  menggunakan SO (Sales Order) melalui sistem Aplikasi Contractor Safety Management System (CSMS) yang berlaku pada managemen perusahaan, selanjutnya perusahaan berkewajiban menyiapkan Kapal Motor untuk pengirimannya, sedangkan semen disiapkan oleh penjual dan pada saat pengiriman sampai di Pelabuhan Maumere, pembongkaran menggunakan jasa perusahan bongkar muat (PBM) PT. Flores Sarana Sukses, kemudian Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS melalui staf menerima di Gudang PT. Cipta Pembangunan sesuai dengan Berita Acara Bongkar Muat yang ditandatangani antara pihak perusahan bongkar muat (PBM)  dengan pihak PT. Cipta Pembangunan melalui Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN, kemudian semen-semen tersebut disimpan di gudang PT. Cipta Pembangunan Maumere untuk dijual kepada konsumen;
  • Bahwa dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan bulan April 2022 terdapat pengiriman semen sebanyak 864.413 (delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus tiga belas) zak ke PT. Cipta Pembagunan Cabang Maumere dengan perincian : Pada tahun 2020 Semen Tonasa sebanyak 431.566 (empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh enam) zak, Tahun 2021 Semen Tonasa sebanyak 345.347 (tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh) zak dan Tahun 2022 sebanyak 87.500 (delapan puluh tujuh ribu lima ratus) zak semen dengan rincian: Semen Dynamix sebanyak 43.750 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) zak dan Semen Tonasa sebanyak 43.750 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) zak dan ditambah dengan saldo awal Semen Tonasa tahun 2019 sebanyak 109.876 (seratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam) zak dengan nilai harga pokok sebesar Rp. 41.367.089.358,- (empat puluh satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
  • Bahwa harga jual semen yang ditentukan oleh PT. Cipta Pembangunan Adalah Semen Tonasa sebesar Rp. 52.815 (lima puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) per zak sedangkan untuk Semen Dinamyx sebesar Rp. 41.082 (empat puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) per zak, selanjutnya Mereka Terdakwa bersama-sama melakukan penjualan semen yang mana seharusnya Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Centra Lays tidak mempunyai hubungan terkait penjualan semen tersebut dengan PT. Cipta Pembangunan, oleh karena penjualan semen milik PT. Cipta Pembangunan mulai order, penyimpanan, penjualan dan penyetoran kepada PT. Cipta Pembangunan mempunyai bidang dan sub bidang usaha sebagai distributor PT. Semen Indonesia Grup, sedangkan PT. Centra Lays Cabang Maumere bergerak di bidang usaha dan sub bidang usaha penjualan bahan-bahan bangunan;
  • Bahwa Mereka Terdakwa telah menjual semen-semen tersebut kepada konsumen, antara lain:
  1. Saksi ROBERT TUNGGAL (Toko Batu Gajah) pada tanggal 08 Februari 2021 mengorder Semen Tonasa sebanyak 3.664 (tiga ribu enam ratus enam puluh empat) zak dan pada tanggal 17 November 2021 mengorder semen Tonasa sebanyak 600 (enam ratus) zak dengan jumlah total 4.264 (empat ribu dua ratus enam puluh empat) zak semen tonasa dan telah dibayarkan sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) secara tunai/cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  2. Saksi EDUARDUS NURAK (Toko Bogasari) pada tanggal 03 Maret 2020 telah mengorder Semen Tonasa sebanyak 1.904 (seribu sembilan ratus empat) zak, tanggal 05 November 2021 mengorder Semen Tonasa sebanyak 1.563 (seribu lima ratus enam puluh tiga) zak dengan total 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) zak dan telah dibayarkan sebesar Rp. 409.892.000,- (empat ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan telah dibayar dengan cara di transfer ke rekening 469301012201538 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  3. Saksi LAURENSIUS TUNGGAL (Toko Trijaya) tahun 2021 mengorder 3000 - 7000 zak dan telah dibayarkan secara tunai/cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  4. Saksi ADRIANUS KUNTANI, SE (Toko Bangunan Laris Jaya) mengorder dengan perincian :
  1. Tanggal 4 Februari 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Tanggal 02 Maret 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 71.456.000,- (tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  3. Tanggal 04 Mei 2020 sebanyak 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN alias ERWAN sebesar                              Rp. 38.571.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  4. Tanggal 04 Juni 2020 sebanyak 600 (enam ratus) zak pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN alias ERWAN sebesar Rp. 23.304.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu rupiah);
  5. Tanggal 11 Juli 2020 sebanyak 200 (dua ratus) zak lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar                               Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  6. Tanggal 22 Juli 2020 seabyak 1.148 (seribu seratus empat puluh delapan) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN alias ERWAN sebesar                                Rp. 45.920.000,- (empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  7. Tanggal 21 Agustus 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  8. Tanggal 05 September 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN yang pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 21.120.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
  9. Tanggal 17 Oktober  2020 sebanyak 743 (tujuh ratus empat puluh tiga) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 29.720.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  10. Tanggal 11 Desember 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor: 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  11. Tanggal 19 Januari 2021 sebanyak 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 42.079.500,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
  12. Tanggal 01 Maret 2021 sebanyak 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 44.833.500,- (empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  13. Tanggal 03 April 2021 sebanyak 819 (delapan ratus sembilan belas) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 33.169.500,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah;
  14. Tanggal 06 Mei 2021 sebanyak 150 (seratus lima puluh) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama                    Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  15. Tanggal 01 Mei 2021 sebanyak 200 (dua ratus) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama atas nama             Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  16. Tanggal 22 Mei 2021 sebanyak 400 (empat ratus) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
  1. Saksi LOKO ONY NOTO (Toko Bangunan Sampurna) mengorder terakhir Tahun 2021 antara 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) zak dan telah dibayarkan secara cash/tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  2. Saksi JAP WIJAYA YAPITANA (Toko Wijaya) mengorder semen dari Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 sebanyak antara 1.000 (seribu) sampai 2.000 (dua ribu) zak dengan harga satuan antara Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan                          Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dibayar secara tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  3. Saksi HERMAN TAN (Toko Sumber Setia) pada tanggal 26 Januari mengorder Semen Tonasa sebanyak 15.000 (lima belas ribu) zak dengan harga per sak sebesar                        Rp. 38.500,- (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan telah dibayar secara cash/tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar                       Rp. 577.500.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun semen yang baru diterima oleh Saksi HERMAN TAN sebanyak 6.800,- (enam ribu delapan ratus) zak sedangkan sisanya sebanyak 8.200 (delapan ribu dua ratus) zak sampai saat ini belum diterima oleh Saksi HERMAN TAN;
  4. Saksi NUR ADA (Toko Bangunan Sumber Hidup) mengorder semen sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2021 secara bertahap melalui Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS dan telah dibayarkan secara tunai/chas kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  5. Saksi SIANNE HARLIWONG, ST mengorder semen terakhir pada Tahun 2021 sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) zak dengan harga satuan Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu) per zak dan telah dibayarkan secara tunai/ cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  6. Saksi YULIANTI S. GONZALES NG. (Toko Sumber Utama dan Toko Sarana Utama) tanggal 22 September 2020 mengorder 2 (dua) kali sejumlah 6.116 (enam ribu seratus enam belas) zak  dengan total Rp. 244.640.000,- (dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS secara cash/tunai dengan perincian sebagai berikut :
  • 2.500 (dua ribu lima ratus) zak dengan harga satuan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • 3.616 (tiga ribu enam belas) zak dengan harga satuan Rp. 40.000,- ,- (empat puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.144.640.000,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  1. Saksi URSULA THERESIA NDAY (Toko Nele Baru) mengorder semen sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) zak dengan harga satuan yang telah ditentukan oleh mereka Terdakwa dengan dinaikan sebesar                      Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per zak dan uang pembelian telah disetorkan kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS secara cash/tunai;
  2. Saksi SUYONO ASALEO LIAUW (Toko Sumber Terang) mengorder sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2021 dengan jumlah kurang lebih 5.000 (lima ribu) zak dengan harga satuan yang telah ditentukan oleh Mereka Terdakwa dengan dinaikan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan uang pembelian telah disetorkan kepada                  Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS secara cash/tunai maupun transfer;
  3. Saksi ZAINAL B. M mengorder sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan jumlah kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) zak dengan harga Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per zak dan telah dibayarkan lunas secara cash/tunai maupun transfer kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  4. Saksi KRISTIANUS SALVATORE HERMIN (Toko Kristal) mengorder sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2021 sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) sampai 4.000 (empat ribu) zak dan telah dibayar secara lunas kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Toko melati secara cash/tunai;
  5. Saksi LAURENSIUS GREGORIUS (Toko Dewi Santika/Toko Sumber Mesin) pada tanggal 06 Mei 2021 mengorder Semen Tonasa sebanyak 400 (empat ratus) zak, tanggal tanggal 07 Mei 2021 mengorder semen Tonasa sebanyak 400 (empat ratus) zak, tanggal 22 Februari 2022 mengorder semen Tonasa sebanyak 200 (dua ratus) zak dan telah dibayarkan  secara tunai/ cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  6. Saksi JONATHAN LUKITO sejak Tahun 2021 sampai april Tahun 2022 mengorder Semen Tonasa sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) zak dengan harga satuan sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per zak dan telah dibayar lunas secara cash/tunai melalui Toko Melati maupun kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan juga melalui transfer kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  7. Saksi H. ACHMAD DAENG sejak tahun 2020 sampai april Tahun 2022 mengorder Semen Tonasa sebanyak kurang lebih 6.000 (enam ribu) zak dengan harga satuan sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) sampai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan telah dibayar lunas secara cash/tunai melalui Toko Melati maupun kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan juga melalui transfer kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  8. Saksi TANTRI SAMARA sejak tahun 2020 sampai April Tahun 2022 mengorder Semen Tonasa sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) zak dengan harga satuan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) sampai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan telah dibayar lunas secara cash/tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS.
  • Bahwa berdasarkan adminitrasi dalam System Accurate di PT. Cipta Pembangunan tercatat bahwa semen yang telah terjual pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2022 sebanyak 874.220 senilai Rp. 37.282.574.439 (tiga puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian:

Keterangan

Jumlah Zak

Nilai harga pokok

Desember 2020

470.082

Rp. 21.292.417.292,-

Desember 2021

329.940

Rp. 12.666.710.174,-

April 2022

74.198

Rp. 3.323.396.973,-

 

Total : 874.220

Total : Rp. 37.282.524.439,-

  • Bahwa semen yang telah dibayarkan oleh mereka terdakwa kepada PT. Cipta Pembangunan sebesar Rp. 30.102.633.538 (tiga puluh milyar seratus dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan perincian :

      Keterangan

 Rekening Mandiri

Rekening BNI

Desember 2020

Rp. 9.273.578.281,-

Rp. 8.699.824.700,-

Desember 2021

Rp. 6.676.180.900,-

Rp. 1.693.689.157,-

April 2022

Rp. 3.759.180.500,-

Total : Rp. 19.708.939.681

-

Total : Rp. 10.393.693.857,-

Total keseluruhan

Rp. 30.102.633.538,-

 

  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada Perusahaan PT. Cipta Pembangunan, setelah semen-seman laku terjual maka uang hasil penjualan langsung disetor ke rekening PT. Cipta Pembangunan pada hari yang sama ataupun selambat-lambatnya pada keesokan harinya, dan jika ditransfer harus langsung                            ke rekening PT. Cipta Pembangunan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1410000114454, namun Mereka Terdakwa menjual semen tersebut kepada beberapa konsumen dengan cara ditransfer ke rekening Danamon dan rekening BRI milik                   Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan juga secara cash/tunai dan beberapa uang hasil penjualan tersebut tidak langsung disetorkan ke rekening PT. Cipta Pembangunan;
  • Bahwa oleh karena Saksi STEFANUS LAY mengirimkan semen sejak bulan November 2021, namun belum ada penyetoran hasil penjualan semen dari Mereka Terdakwa, kemudian Saksi STEFANUS LAY meminta uang hasil penjualan semen kepada Mereka Terdakwa dan jawaban dari Mereka Terdakwa mengatakan bahwa semen-semen tersebut sudah didistribusikan ke toko-toko yang ada di Maumere tetapi dari toko-toko tersebut masih belum membayar sehingga Mereka Terdakwa belum bisa menyetorkan uang hasil penjualan semen tersebut kepada Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan, bahkan Mereka Terdakwa membuat orderan fiktif untuk menutupi semen yang telah dijual oleh Mereka Terdakwa, berupa :
  1. Toko Sehat Maumere Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 3.222 (tiga ribu dua ratus dua puluh dua) zak;
  2. Toko Roda Baru Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 32.856 (tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam) zak;
  3. Toko Tetap Jaya Motor Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 1.600 (seribu enam ratus) zak;
  4. Toko Bintang Mas Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) zak;
  5. Toko SJR (sumber jaya raya) Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 495 (empat ratus sembilan puluh lima) zak;
  6. Kios Kasi Irma Tahun 2021 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 1.400 (seribu empat ratus) zak.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS meminta Saksi YOSEPH ONYAL WUJO dan Saksi YOHANIS MANS untuk menyusun semen-semen yang sudah rusak, semen yang sudah menjadi batu dan semen yang sudah pecah dibagian depan gudang sekitar 20 sampai 25 susun semen, kemudian Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS meminta Saksi MARIA MARGARETHA WILU untuk memotret susunan semen tersebut dari pintu gudang sehingga terlihat bahwa semen di gudang yang sebenarnya telah kosong seolah-olah masih terdapat banyak stok semen dan kemudian melaporkannya dengan bukti foto tersebut kepada Saksi STEFANUS LAY bahwa semen digudang masih banyak;
  • Bahwa selanjutnya karena merasa ada kejanggalan, Saksi STEFANUS LAY memerintahkan Saksi NICKEL QUESTERA, S.Ak untuk pergi ke Maumere untuk mengecek kejanggalan yang ada pada PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere, kemudian pada bulan April 2022 Saksi NICKEL QUESTERA, S.Ak turun ke lokasi untuk mengecek langsung di Gudang dan sesampainya di gudang utama didapat semen yang seharusnya tersisa 60.000 (enam puluh ribu) zak atau lebih namun yang tersisa didalam gudang tidak sampai 10.000 (sepuluh ribu) zak sedangkan pada gudang Polam Deke ternyata semen dibagian depan penuh namun dibelakang kosong dan setelah dilakukan pengitungan ternyata semen yang tersisa tidak sampai 100 (seratus) zak;
  • Bahwa selanjutnya terhadap hasil temuan Saksi NICKEL QUESTERA, S.Ak tersebut, Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan meminta                     agar PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere dilakukan audit, lalu Saksi ANDRI OKTAVIANTO, SE, Ak selaku Auditor pada Kantor Akuntan Publik Drs. ARIEF HP & Rekan melakukan audit perhitungan estimasi kerugian nilai persediaan dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 dengan membandingkan data mutasi persediaan Sistem Accurate dengan data hasil stock opname tanggal 15 Mei 2023, dan dari perbandingan tersebut ditemukan saldo persediaan berdasarkan Sistem Accurate per 15 Mei 2023 ditarik mundur atau trace back ke tanggal 30 April 2022 sehingga ada selisih semen sejumlah 63.575 (enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tujuh lima) zak terdiri dari semen Tonasa sebanyak 52.627 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh) dan semen Dynamix sebanyak 10.948 (sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan) dengan rincian :

Tanggal Masuk

Jenis Semen

Jumlah Zak

Harga satuan

Nilai Rupiah

18 November 2021

Tonasa

8.877

Rp.35.436,37

Rp.314.568.657,59

09 Maret 2022

Tonasa

43.750

Rp.45.212,69

Rp.1.978.011.523,00

09 Maret 2022

Dynamix

10.948

Rp.39.127,27

Rp.428.365.381,61

Sehingga total estimasi kerugian PT. Cipta Pembangunan kurang lebih sebesar                            Rp. 2.720.945.561,20,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu koma dua puluh rupiah), sebagaimana dituangkan dalam Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik Drs. Arief HP & Rekan Nomor : 0001/2.1110/ INV.2/ 05/1297-1/VIII/2023, tanggal 26 Juli 2023;

  • Bahwa setelah dilakukan audit tersebut diketahui Mereka Terdakwa sudah menerima pembayaran dari toko-toko/konsumen, namun dengan alasan bahwa toko-toko/konsumen belum membayar Mereka Terdakwa tidak melakukan penyetoran ke Rekening milik                  PT. Cipta Pembangunan sesuai dengan yang telah disepakati, akan tetapi Mereka Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Mereka Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menyebabkan PT. Cipta Pembangunan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.720.945.561,20,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu koma dua puluh rupiah), atau setidak-tidaknya diatas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa  Terdakwa I. GOETIAWAN Alias ERWAN bersama-sama dengan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada kurun waktu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,  bertempat di Kantor PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere, Kelurahan Wolowarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------

  • Bahwa saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan yang bergerak di Bidang Pendistribusian dan Penjualan Semen sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 25 tanggal 07 Mei 2009 dan juga sebagai Direktur PT. Centra Lays Pembangunan berdasarkan Akta Pendirian PT. Centra Lays Pembangunan               Nomor 8 tanggal 22 Januari 2021 yang bergerak di Bidang Usaha Penjualan Bahan-Bahan Bangunan;
  • Bahwa pada Tahun 2012, Saksi STEFANUS LAY memberikan kepercayaan kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS untuk menjual semen melalui PT. Cipta Pembangunan di Maumere Kabupaten Sikka, namun pada periode penjualan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 terjadi permasalahan sehubungan dengan tidak dilakukannya penyetoran hasil penjualan semen oleh Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS sehingga terjadi gagal bayar, kemudian Saksi STEFANUS LAY menghentikan pengiriman semen ke Maumere Kabupaten Sikka untuk dijual oleh Mereka Terdakwa apabila Mereka Terdakwa belum menyetorkan hasil penjualan semen periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 tersebut. Selanjutnya Mereka Terdakwa mendatangi Saksi STEFANUS LAY di Surabaya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran hasil penjualan semen periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 dengan menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah milik orang tua Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sehubungan dengan tunggakan gagal bayar yang nilainya sekitar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk itu Mereka Terdakwa memberikan kuasa untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) masing-masing Nomor 1012, Nomor 1100 dan Nomor 1087 dengan harapan Mereka Terdakwa dapat dipercaya kembali untuk melakukan penjualan semen milik Saksi STEFANUS LAY di Maumere Kabupaten Sikka;
  • Bahwa selanjutnya setelah Mereka Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik sebagai pengganti untuk membayar tunggakan gagal bayar tersebut, kemudian Mereka Terdakwa menyampaikan kepada Saksi STEFANUS LAY bahwa Mereka Terdakwa menguasai pasar semen di Maumere dan pasaran semen di Maumere juga lumayan bagus dan Mereka Terdakwa meminta Saksi STEFANUS LAY untuk menyikapi terkait kendala tidak memiliki Depo penjualan semen oleh karena perusahaan lain memiliki Toko Bangunan yang berukuran besar di Maumere, kemudian setelah mendengar perkataan Mereka Terdakwa tersebut, lalu Saksi STEFANUS LAY percaya dan bersedia untuk membangun Depo di atas tanah yang sebelumnya Mereka Terdakwa berikan kepada Saksi STEFANUS LAY dan juga Saksi STEFANUS LAY bersedia untuk memberikan kesempatan kembali kepada Mereka Terdakwa untuk menjalankan usaha penjualan semen di Maumere Kabupaten Sikka;
  • Bahwa kemudian Saksi STEFANUS LAY memberikan kembali kepercayaan kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS sebagai Pimpinan Cabang PT. Cipta Pembangunan khusus untuk pendistribusian semen dengan tugas dan tanggung jawab mengoperasionalkan perusahaan PT. Cipta Pembangunan di Maumere, melakukan penjualan semen serta bertanggung jawab terhadap keuangan hasil penjualan dan stok semen, sedangkan Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN ditujuk sebagai Pimpinan Cabang PT. Centra Lays Pembangunan di Maumere berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 19 Pebruari 2021, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap keuangan perusahaan PT. Centra Lays, dimana setiap transaksi penjualan baik cash maupun kredit segera melaporkan ke perusahaan dengan menerbitkan invoice dan DO (Delevery Order) yang diinput melalui System Accurate serta hasil penjualan barang harus segera disetor ke Perusahaan serta dilarang transaksi dengan menggunakan rekening pribadi, dan jika customer hendak melakukan transaksi pembayaran melalui transfer harus langsung masuk ke rekening Perusahaan serta mengawasi secara keseluruhan perusahaan cabang Maumere dan bertanggung jawab terhadap stock barang, kemudian atas kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan Saksi STEFANUS LAY lalu Mereka Terdakwa bersedia dan menyanggupinya sehingga kemudian Saksi STEFANUS LAY mulai melakukan pengiriman semen untuk dipasarkan oleh Mereka Terdakwa kepada konsumen yang berada di Maumere Kabupaten Sikka;
  • Bahwa Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS selaku Pimpinan Cabang PT. Cipta Pembangunan di Maumere akan memberitahukan kepada PT. Cipta Pembangunan jika stok semen menipis atau sudah berkurang, selanjutnya Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan akan memerintahkan admin untuk order semen ke PT. Semen Indonesia Grup untuk mengirimkan semen dengan tujuan gudang PT. Cipta Pembangunan di Maumere, dan setiap pengorderan kepada PT. Semen Indonesia Grup  menggunakan SO (sales Order) melalui sistem Aplikasi Contractor Safety Management System (CSMS) yang berlaku pada managemen perusahaan, selanjutnya perusahaan berkewajiban menyiapkan Kapal motor untuk pengirimannya, sedangkan semen disiapkan oleh penjual dan pada saat pengiriman sampai di Pelabuhan Maumere, pembongkaran menggunakan jasa perusahan bongkar muat (PBM) PT. Flores Sarana Sukses, kemudian Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS melalui staf menerima di Gudang PT. Cipta Pembangunan sesuai dengan Berita Acara Bongkar Muat yang ditandatangani antara pihak perusahan bongkar muat (PBM)  dengan pihak PT. Cipta Pembangunan melalui Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN, kemudian semen-semen tersebut disimpan digudang PT. Cipta Pembangunan Maumere untuk dijual kepada konsumen;
  • Bahwa dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai dengan bulan April 2022 terdapat pengiriman semen sebanyak 864.413 (delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus tiga belas) zak ke PT. Cipta Pembagunan Cabang Maumere dengan perincian : Pada tahun 2020 Semen Tonasa sebanyak 431.566 (empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh enam) zak, Tahun 2021 Semen Tonasa sebanyak 345.347 (tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh) zak dan Tahun 2022 sebanyak 87.500 (delapan puluh tujuh ribu lima ratus) zak semen dengan rincian : Semen Dynamix sebanyak 43.750 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) zak dan Semen Tonasa sebanyak 43.750 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) zak dan ditambah dengan saldo awal Semen Tonasa Tahun 2019 sebanyak 109.876 (seratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam) zak dengan nilai harga pokok sebesar Rp. 41.367.089.358,- (empat puluh satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
  • Bahwa harga jual semen yang ditentukan oleh PT. Cipta Pembangunan Adalah Semen Tonasa sebesar Rp. 52.815 (lima puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) per zak sedangkan untuk Semen Dinamyx sebesar Rp. 41.082 (empat puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) per zak, selanjutnya mereka Terdakwa bersama-sama melakukan penjualan semen yang mana seharusnya Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Centra Lays tidak mempunyai hubungan terkait penjualan semen tersebut dengan PT. Cipta Pembangunan, oleh karena penjualan semen milik PT. Cipta Pembangunan mulai order, penyimpanan, penjualan dan penyetoran kepada PT. Cipta Pembangunan mempunyai bidang dan sub bidang usaha sebagai distributor PT. Semen Indonesia Grup, sedangkan PT. Centra Lays Cabang Maumere bergerak di bidang usaha dan sub bidang usaha penjualan bahan-bahan bangunan;
  • Bahwa mereka Terdakwa telah menjual semen-semen tersebut kepada konsumen, antara lain:
  1. Saksi ROBERT TUNGGAL (Toko Batu Gajah) pada tanggal 08 Februari 2021 mengorder Semen Tonasa sebanyak 3.664 (tiga ribu enam ratus enam puluh empat) zak dan pada tanggal 17 November 2021 mengorder semen Tonasa sebanyak 600 (enam ratus) zak dengan jumlah total 4.264 (empat ribu dua ratus enam puluh empat) zak semen tonasa dan telah dibayarkan sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) secara tunai/cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  2. Saksi EDUARDUS NURAK (Toko Bogasari) pada tanggal 03 Maret 2020 telah mengorder Semen Tonasa sebanyak 1.904 (seribu sembilan ratus empat) zak, tanggal 05 November 2021 mengorder Semen Tonasa sebanyak 1.563 (seribu lima ratus enam puluh tiga) zak dengan total 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) zak dan telah dibayarkan sebesar Rp. 409.892.000,- (empat ratus sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan telah dibayar dengan cara di transfer ke rekening 469301012201538 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  3. Saksi LAURENSIUS TUNGGAL (Toko Trijaya) Tahun 2021 mengorder 3000 - 7000 zak dan telah dibayarkan secara tunai/cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  4. Saksi ADRIANUS KUNTANI, SE (Toko Bangunan Laris Jaya) mengorder dengan perincian :
  1. Tanggal 4 Februari 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Tanggal 02 Maret 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor: 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 71.456.000,- (tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  3. Tanggal 04 Mei 2020 sebanyak 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar                             Rp. 38.571.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  4. Tanggal 04 Juni 2020 sebanyak 600 (enam ratus) zak pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 23.304.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu rupiah);
  5. Tanggal 11 Juli 2020 sebanyak 200 (dua ratus) zak lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar                              Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  6. Tanggal 22 Juli 2020 sebanyak 1.148 (seribu seratus empat puluh delapan) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar                      Rp. 45.920.000,- (empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  7. Tanggal 21 Agustus 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  8. Tanggal 05 September 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN yang pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 21.120.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
  9. Tanggal 17 Oktober  2020 sebanyak 743 (tujuh ratus empat puluh tiga) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 29.720.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  10. Tanggal 11 Desember 2020 lupa jumlah semen yang diorder pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN Goetiawan sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  11. Tanggal 19 Januari 2021 sebanyak 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 42.079.500,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
  12. Tanggal 01 Maret 2021 sebanyak 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 44.833.500,- (empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  13. Tanggal 03 April 2021 sebanyak 819 (delapan ratus sembilan belas) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama ERWAN GOETIAWAN alias ERWAN sebesar Rp. 33.169.500,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
  14. Tanggal 06 Mei 2021 sebanyak 150 (seratus lima puluh) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  15. Tanggal 01 Mei 2021 sebanyak 200 (dua ratus) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  16. Tanggal 22 Mei 2021 sebanyak 400 (empat ratus) zak semen pembayaran melalui transfer ke rekening Danamon Nomor : 36431120 atas nama Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar Rp. 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
  1. Saksi LOKO ONY NOTO (Toko Bangunan Sampurna) mengorder terakhir Tahun 2021 antara 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) zak dan telah dibayarkan secara cash/tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  2. Saksi JAP WIJAYA YAPITANA (Toko Wijaya) mengorder semen dari Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sejak tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 sebanyak antara 1.000 (seribu) sampai 2.000 (dua ribu) zak dengan harga satuan antara Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan                         Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dibayar secara tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  3. Saksi HERMAN TAN (Toko Sumber Setia) pada tanggal 26 Januari mengorder Semen Tonasa sebanyak 15.000 (lima belas ribu) zak dengan harga per sak sebesar                       Rp. 38.500,- (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan telah dibayar secara cash/tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN sebesar                      Rp. 577.500.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun semen yang baru diterima oleh Saksi HERMAN TAN sebanyak 6.800,- (enam ribu delapan ratus) zak sedangkan sisanya sebanyak 8.200 (delapan ribu dua ratus) zak sampai saat ini belum diterima oleh Saksi HERMAN TAN;
  4. Saksi NUR ADA (Toko Bangunan Sumber Hidup) mengorder semen sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2021 secara bertahap melalui Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS dan telah dibayarkan secara tunai/chas kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  5. Saksi SIANNE HARLIWONG, ST mengorder semen terakhir pada Tahun 2021 sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) zak dengan harga satuan Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu) per zak dan telah dibayarkan secara tunai/ cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  6. Saksi YULIANTI S. GONZALES NG. (Toko Sumber Utama dan Toko Sarana Utama) tanggal 22 September 2020 mengorder 2 (dua) kali sejumlah 6.116 (enam ribu seratus enam belas) zak  dengan total Rp. 244.640.000,- (dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS secara cash/tunai dengan perincian sebagai berikut :
  • 2.500 (dua ribu lima ratus) zak dengan harga satuan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • 3.616 (tiga ribu enam belas) zak dengan harga satuan Rp. 40.000,- ,- (empat puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.144.640.000,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  1. Saksi URSULA THERESIA NDAY (Toko Nele Baru) mengorder semen sejak tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) zak dengan harga satuan yang telah ditentukan oleh Mereka Terdakwa dengan dinaikan sebesar                    Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per zak dan uang pembelian telah disetorkan kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS secara cash/tunai;
  2. Saksi SUYONO ASALEO LIAUW (Toko Sumber Terang) mengorder sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2021 dengan jumlah kurang lebih 5.000 (lima ribu) zak dengan harga satuan yang telah ditentukan oleh mereka Terdakwa dengan dinaikan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan uang pembelian telah disetorkan kepada                  Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS secara cash/tunai maupun transfer;
  3. Saksi ZAINAL B. M mengorder sejak Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan jumlah kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) zak dengan harga Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu) sampai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per zak dan telah dibayarkan lunas secara cash/tunai maupun transfer kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS;
  4. Saksi KRISTIANUS SALVATORE HERMIN (Toko Kristal) mengorder sejak tahun 2020 sampai Tahun 2021 sebanyak kurang lebih 3.000 (tiga ribu) sampai 4.000 (empat ribu) zak dan telah dibayar secara lunas kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Toko melati secara cash/tunai;
  5. Saksi LAURENSIUS GREGORIUS (Toko Dewi Santika/Toko Sumber Mesin) pada tanggal 06 Mei 2021 mengorder Semen Tonasa sebanyak 400 (empat ratus) zak, tanggal tanggal 07 Mei 2021 mengorder semen Tonasa sebanyak 400 (empat ratus) zak, tanggal 22 Februari 2022 mengorder semen Tonasa sebanyak 200 (dua ratus) zak dan telah dibayarkan  secara tunai/ cash kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO alias ELIS;
  6. Saksi JONATHAN LUKITO sejak Tahun 2021 sampai april Tahun 2022 mengorder Semen Tonasa sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) zak dengan harga satuan sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per zak dan telah dibayar lunas secara cash/tunai melalui Toko Melati maupun kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan juga melalui transfer kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  7. Saksi H. ACHMAD DAENG sejak Tahun 2020 sampai april Tahun 2022 mengorder Semen Tonasa sebanyak kurang lebih 6.000 (enam ribu) zak dengan harga satuan sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) sampai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan telah dibayar lunas secara cash/tunai melalui Toko Melati maupun kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan juga melalui transfer kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN;
  8. Saksi TANTRI SAMARA sejak Tahun 2020 sampai April Tahun 2022 mengorder Semen Tonasa sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) zak dengan harga satuan sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) sampai Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan telah dibayar lunas secara cash/tunai kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN maupun kepada Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS.
  • Bahwa berdasarkan adminitrasi dalam System Accurate di PT. Cipta Pembangunan tercatat bahwa semen yang telah terjual pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2022 sebanyak 874.220 senilai Rp. 37.282.574.439 (tiga puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian :

Keterangan

Jumlah Zak

Nilai harga pokok

Desember 2020

470.082

Rp. 21.292.417.292,-

Desember 2021

329.940

Rp. 12.666.710.174,-

April 2022

74.198

Rp. 3.323.396.973,-

 

Total : 874.220

Total : Rp. 37.282.524.439,-

  • Bahwa semen yang telah dibayarkan oleh Mereka terdakwa kepada PT. Cipta Pembangunan sebesar Rp. 30.102.633.538 (tiga puluh milyar seratus dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan perincian :

      Keterangan

 Rekening Mandiri

Rekening BNI

Desember 2020

Rp. 9.273.578.281,-

Rp. 8.699.824.700,-

Desember 2021

Rp. 6.676.180.900,-

Rp. 1.693.689.157,-

April 2022

Rp. 3.759.180.500,-

Total : Rp. 19.708.939.681

-

Total : Rp. 10.393.693.857,-

Total keseluruhan

Rp. 30.102.633.538,-

 

  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku pada Perusahaan PT. Cipta Pembangunan, setelah semen-seman laku terjual maka uang hasil penjualan langsung disetor ke rekening PT. Cipta Pembangunan pada hari yang sama ataupun selambat-lambatnya pada keesokan harinya, dan jika ditransfer harus langsung ke rekening PT. Cipta Pembangunan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri : 1410000114454, namun Mereka Terdakwa menjual semen tersebut kepada beberapa konsumen dengan cara ditransfer ke rekening Danamon dan rekening BRI milik Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan juga secara cash/tunai dan beberapa uang hasil penjualan tersebut tidak langsung disetorkan ke rekening PT. Cipta Pembangunan;
  • Bahwa oleh karena Saksi STEFANUS LAY mengirimkan semen sejak bulan November 2021, namun belum ada penyetoran hasil penjualan semen dari Mereka Terdakwa, kemudian Saksi STEFANUS LAY meminta uang hasil penjualan semen kepada Mereka Terdakwa dan jawaban dari Mereka Terdakwa mengatakan bahwa semen-semen tersebut sudah didistribusikan ke toko-toko yang ada di Maumere tetapi dari toko-toko tersebut masih belum membayar sehingga Mereka Terdakwa belum bisa menyetorkan uang hasil penjualan semen tersebut kepada Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan, bahkan Mereka Terdakwa membuat orderan fiktif untuk menutupi semen yang telah dijual oleh Mereka Terdakwa, berupa :
  1. Toko Sehat Maumere Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 3.222 (tiga ribu dua ratus dua puluh dua) zak;
  2. Toko Roda Baru Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 32.856 (tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh enam) zak;
  3. Toko Tetap Jaya Motor Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 1.600 (seribu enam ratus) zak;
  4. Toko Bintang Mas Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 400 (empat ratus) zak;
  5. Toko SJR (sumber jaya raya) Tahun 2020 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 495 (empat ratus sembilan puluh lima) zak;
  6. Kios Kasi Irma Tahun 2021 sampai Tahun 2022 dengan orderan semen tonasa sebanyak kurang lebih 1.400 (seribu empat ratus) zak.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS meminta Saksi YOSEPH ONYAL WUJO dan Saksi YOHANIS MANS untuk menyusun semen-semen yang sudah rusak, semen yang sudah menjadi batu dan semen yang sudah pecah dibagian depan gudang sekitar 20 sampai 25 susun semen, kemudian Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS meminta Saksi MARIA MARGARETHA WILU untuk memotret susunan semen tersebut dari pintu gudang sehingga terlihat bahwa semen di gudang yang sebenarnya telah kosong seolah-olah masih terdapat banyak stok semen dan kemudian melaporkannya dengan bukti foto tersebut kepada Saksi STEFANUS LAY bahwa semen digudang masih banyak;
  • Bahwa selanjutnya karena merasa ada kejanggalan, Saksi STEFANUS LAY memerintahkan Saksi NICKEL QUESTERA, S.Ak untuk pergi ke Maumere untuk mengecek kejanggalan yang ada pada PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere, kemudian pada bulan April 2022 Saksi NICKEL QUESTERA, S.Ak turun ke lokasi untuk mengecek langsung di Gudang dan sesampainya di gudang utama didapat semen yang seharusnya tersisa 60.000 (enam puluh ribu) zak atau lebih namun yang tersisa didalam gudang tidak sampai 10.000 (sepuluh ribu) zak sedangkan pada gudang Polam Deke ternyata semen dibagian depan penuh namun dibelakang kosong dan setelah dilakukan pengitungan ternyata semen yang tersisa tidak sampai 100 (seratus) zak;
  • Bahwa selanjutnya terhadap hasil temuan saksi NICKEL QUESTERA, S.Ak tersebut, Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan meminta agar               PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere dilakukan audit, lalu Saksi ANDRI OKTAVIANTO, SE, Ak selaku Auditor pada Kantor Akuntan Publik Drs. ARIEF HP & Rekan melakukan audit perhitungan estimasi kerugian nilai persediaan dari tanggal                        1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 dengan membandingkan data mutasi persediaan Sistem Accurate dengan data hasil stock opname tanggal 15 Mei 2023, dan dari perbandingan tersebut ditemukan saldo persediaan berdasarkan Sistem Accurate per 15 Mei 2023 ditarik mundur atau trace back ke tanggal 30 April 2022 sehingga ada selisih semen sejumlah 63.575 (enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tujuh lima) zak terdiri dari semen Tonasa sebanyak 52.627 (lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh) dan semen Dynamix sebanyak 10.948 (sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan) dengan rincian :

Tanggal Masuk

Jenis Semen

Jumlah Zak

Harga satuan

Nilai Rupiah

18 November 2021

Tonasa

8.877

Rp.35.436,37

Rp.314.568.657,59

09 Maret 2022

Tonasa

43.750

Rp.45.212,69

Rp.1.978.011.523,00

09 Maret 2022

Dynamix

10.948

Rp.39.127,27

Rp.428.365.381,61

Sehingga total estimasi kerugian PT. Cipta Pembangunan kurang lebih sebesar                                Rp. 2.720.945.561,20,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu koma dua puluh rupiah), sebagaimana dituangkan dalam Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik Drs. Arief HP & Rekan Nomor : 0001/2.1110/ INV.2/ 05/1297-1/VIII/2023, tanggal 26 Juli 2023;

  • Bahwa setelah dilakukan audit tersebut diketahui Mereka Terdakwa sudah menerima pembayaran dari toko-toko/konsumen, namun dengan alasan bahwa toko-toko/konsumen belum membayar Mereka Terdakwa tidak melakukan penyetoran ke Rekening milik                      PT. Cipta Pembangunan sesuai dengan yang telah disepakati, akan tetapi Mereka Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Mereka Terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan audit tersebut diketahui Mereka Terdakwa sudah menerima pembayaran dari toko-toko/konsumen, namun dengan alasan bahwa toko-toko/konsumen belum membayar Mereka Terdakwa tidak melakukan penyetoran ke Rekening PT. Cipta Pembangunan sesuai dengan yang telah disepakati, akan tetapi Mereka Terdakwa dengan tanpa sepengetahuan Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Mereka Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menyebabkan PT. Cipta Pembangunan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.720.945.561,20,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh satu koma dua puluh rupiah), atau setidak-tidaknya diatas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I. GOETIAWAN Alias ERWAN bersama-sama dengan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada kurun waktu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2020 sampai dengan                     Tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Cipta Pembangunan Cabang Maumere, Kelurahan Wolowarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang lain supaya memberikan barang sesuatu ,membuat utang atau menghapuskan piutang, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi STEFANUS LAY selaku Direktur Utama PT. Cipta Pembangunan yang bergerak di Bidang Pendistribusian dan Penjualan Semen sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 25 tanggal 07 Mei 2009 dan juga sebagai Direktur PT. Centra Lays Pembangunan berdasarkan Akta Pendirian PT. Centra Lays Pembangunan               Nomor 8 tanggal 22 Januari 2021 yang bergerak di Bidang Usaha Penjualan Bahan-Bahan Bangunan;
  • Bahwa pada Tahun 2012, Saksi STEFANUS LAY memberikan kepercayaan kepada Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN Alias ERWAN dan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS untuk menjual semen melalui PT. Cipta Pembangunan di Maumere Kabupaten Sikka, namun pada periode penjualan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 terjadi permasalahan sehubungan dengan tidak dilakukannya penyetoran hasil penjualan semen oleh Terdakwa I. ERWAN GOETIAWAN ALIAS ERWAN dan Terdakwa II. ELIS MULIANTO Alias ELIS sehingga terjadi gagal bayar, kemudian Saksi STEFANUS LAY menghentikan pengiriman semen ke Maumere Kabupaten Sikka untuk dijual oleh mereka Terdakwa apabila Mereka Terdakwa belum menyetorkan hasil penjualan semen periode Tahun 2017 sampai
Pihak Dipublikasikan Ya