Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di atas jalan umum jurusan Maumere-Larantuka tepatnya di depan Bengkel Triobers yang beralamatkan di Wairotang, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Higetegera, RT.001/RW.001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi S 6867 RV yang datang dari arah Pasar Geliting (Timur) menuju ke Higetegera (Barat) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai 70 km/jam dan dengan menggunakan porsneling 5 (lima) dan setibanya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka tepatnya di depan bengkel Triobers, YOHANES NONG YAN (Korban) menyebrang jalan dari arah Selatan menuju ke arah Utara dan hendak menuju ke bengkel Triobers dan oleh karena sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa tidak melihat YOHANES NONG YAN (Korban) yang sedang menyeberang jalan dan akhirnya menabrak YOHANES NONG YAN (Korban) dan mengakibatkan YOHANES NONG YAN (Korban) jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara Terdakwa jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara sepeda motor Terdakwa jatuh di sebelah Utara di antara YOHANES NONG YAN (Korban) dan Terdakwa.
- Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban maupun Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian di tolong oleh warga sekitar lalu di bawa ke Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante menggunakan sebuah mobil Pick Up guna mendapatkan pertolongan dan setibanya di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante Korban diperiksa oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
- Tanda - tanda Vital
i.
|
Kesadaran
|
:
|
Glasgow Coma Scale nilai sepuluh, Eye tiga (respon mata), verbal dua (respon suara), motoric lima (respon pergerakan) ---------------------------------------------
|
ii.
|
Tekanan darah
|
:
|
Seratus tujuh puhul per Sembilan puluh --------------------
|
iii.
|
Nadi
|
:
|
Delapan puluh kali per menit ----------------------------------
|
iv.
|
Suhu
|
:
|
Tiga Puluh Enam koma Lima derajat Celcius -------------
|
v.
|
Pernapasan
|
:
|
Dua Puluh Kali Per Menit ---------------------------------------
|
- Status Lokalis
- Daerah kepala
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah wajah
|
:
|
Terdapat satu buah luka lecet pada daerah hidung batas tidak tegas, ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna kemerahan -----------------------
|
- Daerah telinga
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah leher
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah bahu
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah dada
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah perut
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah punggung
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah pinggang
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah lengan atas kanan
|
:
|
Tampak satu buah luka lecet, batas tida tegas, warna kemerahan, tidak ada pendarahan aktif, ukuran diameter luka kurang lebih dua sentimeter ------------------------------------------------
|
- Daerah lengan atas kiri
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah lengan bawah kanan
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah lengan bawah kiri
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentun -------------------
|
- Daerah tangan kanan
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah tangan kiri
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah tungkai atas kanan
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah tungkai atas kiri
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah lutut kanan
|
:
|
Tampak tiga buah luka --------------------------------
|
- Daerah tungkai bawah kanan
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah tungkai bawah kiri
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah kaki kanan
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah kaki kiri
|
:
|
Tidak tampak kelainan tertentu ---------------------
|
- Daerah kemaluan
|
:
|
Tidak dilakukan pemeriksaan -----------------------
|
Kesimpulan :
Berdasarkan permintaan Visum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Sikka. Telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante pada tanggal sepuluh bulan juni dua ribu dua puluh tiga jam delapan pagi waktu Indonesia Bagian Tengah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pasien dengan cedera kepala sedang, akibat trauma tumpul dengan satu buah luka lecet pada hidung dan satu buah luka lecet pada lengan kanan. Pasien dirujuk ke RSUD TC Hillers karena kesadaran pasien cenderung menurun, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 727/III.b/RS/St.G/III/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosefania Evankyla D.P.Markus, selaku dokter pada RS St. Gabriel Kewapante.
- Bahwa setelah Korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere, beberapa saat kemudian Korban meninggal dunia pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, jam 10.18 Wita; Sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/425/SKK/VI/2023, tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora S, selaku dokter Pemerintah/Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------- |