Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mme PANDE KETUT SUASTIKA, S.H. ABD GANI Alias GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/2190/N.3.15/Eku.2/10/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ABD GANI Alias GANI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa ABD GANI alias GANI sebagai Nakhoda KMN. PERMATA INDAH BUNGIN GT. 26 pada rentang waktu hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 Wita sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Wilayah Perairan di Perairan Kolisia Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur pada posisi 08º31’23.7” LS -122º 05’ 22.0” BT, kapal tersebut ditangkap dan dilakukan pengawalan menuju ke Dermaga Maumere dan diserahkan kepada Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT sehingga Pengadilan Negeri Maumere berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 23 Juli 2019 sesuai Surat Persetujuan Berlayar, terdakwa ABD GANI alias GANI sebagai Nakhoda kapal KMN PERMATA INDAH BUNGIN GT. 26 yang adalah Kapal Penangkap Ikan berbendera Indonesia berlayar dari Pelabuhan Labuhan Alas – Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat dan tiba di perairan Tanjung Bunga pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wita dan memperoleh hasil tangkapan sebanyak ± 10 Kg, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan tujuan Perairan Wairiang dan Perairan Wowong Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tiba pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 wita, dengan Hasil tangkapan lobster di Perairan Wairiang dan Perairan Wowong Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak ± 125 Kg, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan tujuan perairan Baranusa Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tiba sekitar pukul 16.00 wita, dengan hasil tangkapan lobster selama di Perairan Baranusa Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah  ± 50 Kg, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Perairan Wowong dan Wairiang  Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tiba sekitar pukul 16.00 wita dengan hasil tangkapan lobster di Perairan Wowong dan Wairiang adalah sebanyak ± 30 Kg, pada hari Kamis tanggal               05 September 2019 sekitar 09.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan tujuan Perairan Tanjung Bunga Kabupaten Flores timur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tiba pada hari Jumat tanggal 06 September 2019 sekitar pukul 12.00 wita, dan pada sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa melanjutkan perjalanan dari Perairan Tanjung Bunga Kabupaten Flores timur Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan Perairan Maumere untuk menjual hasil tangkapan lobster yang seluruhnya ± 215 kg.
  • Bahwa terdakwa di dalam melakukan penangkapan Lobster tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin penangkapan ikan atau SIPI selanjutnya kapal KMN PERMATA INDAH BUNGIN GT. 26 yang dinahkodai oleh terdakwa ditangkap oleh kapal patroli kepolisian pada wilayah Perairan Kolisia Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur pada posisi 08º 31’23.7” LS -122º 05’ 22.0” BT dengan Lobster hasil tangkapan sebanyak + 215 kg.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya