Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 08 Agustus 2005, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama JULIANA JOMAR telah dikebumikan di RT 001/RW 001, Dusun Edo, Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan seperlunya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna dicatat tentang kematian tersebut ke dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus untuk diterbitkan akta kematian atas JULIANA JOMAR tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|