Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Rofita, lahir di Bola, tanggal 18 Maret 2007, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-01032018-0044, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 01 Maret 2018, dan anak kedua atas nama Cristian Chalazans, lahir di Bola, tanggal 11 Oktober 2008, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-01032018-0045, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 01 Maret 2018, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|