Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mme Rahman 1.Ajijah
2.Wa Paa
3.Wa Ntaina (Entaona)
4.Sudiono
5.Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT cq. Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTOR NEKUR, SH.Rahman
2Tobias Tola, SHRahman
Tergugat
NoNama
1Ajijah
2Wa Paa
3Wa Ntaina (Entaona)
4Sudiono
5Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT cq. Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASLUDI LADIDI , S.HWa Paa
2MASLUDI LADIDI , S.HWa Ntaina (Entaona)
3MASLUDI LADIDI , S.HSudiono
4Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Ajijah
5RONALD RUDIYANTO, S.HAjijah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan serta mengosongkan dan mengembalikan semua surat-surat yang berhubungan dengan bidang-bidang tanah tersebut dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak waris  Penggugat  tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksankan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan ke hadapan Pengadilan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Bapak La Kambau dan Almarhumah Ibu Wa Asia;
  4. Menyatakan sah menurut hukum:
    • Bidang tanah Ladang (objek sengketa I) yang terletak di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh mama Tergugat I atas nama Wa Siwa semasa hidupnya dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: Hak Milik Nomor: 13 terbit tanggal 1 Juli 1986 atas nama Wa Siwa, ukuran luas: 1.002 M2 dengan batas-batas:
    • Utara              : bidang tanah milik La Hidi
    • Selatan          : bidang tanah milik Wa Sawiana
    • Timur              : bidang tanah milik Wa Paa
    • Barat               : bidang tanah milik Entaona.
  • Bidang tanah ladang (objek sengketa II) yang terletak di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat II dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 12 terbit tanggal 1 Juli 1986 atas nama Wa Paa, ukuran luas: 5.097 M2 dengan batas-batas:
  • Utara              : bidang tanah milik La Hidi
  • Selatan          : bidang tanah milik Wa Sawiana
  • Timur              : bidang tanah milik Wa Siwa
  • Barat               : bidang tanah milik A Aonde
  • Bidang tanah Ladang (objek sengketa III) yang terletak di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok yang dikuasasi dan dimanfaatkan oleh Tergugat III dengan Sertipikat Hak Milik nomor: 170 terbit tanggal 23 September 1988 atas nama Entaona, Batas-batas serta ukuran luas bidang sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 12 tahun 1986 dengan ukuran luas: 5.097 M2 dengan batas-batas:
  • Utara              : bidang tanah milik La Hania
  • Selatan          : bidang tanah milik Wa Sawiana
  • Timur              : bidang tanah milik La Huma, yang saat ini digarap oleh La Rahman alian La Mani
  • Barat               : dengan bidang milik Wa Siwa
  • Bidang tanah pekarangan (objek sengketa IV) yang terletak di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok yang dikuasasi dan dimanfaatlkan oleh Tergugat IV atas nama Sudiona dengan ukuran kurang lebih Panjang 12 M dan Lebar 6 M dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : bidang tanah milik Wa Adea
  • Selatan          : bidang tanah milik Wa Fatma dan Marlina
  • Timur              : bidang tanah milik Abdul Amilah
  • Barat               : bidang tanah milik WA Nurmi

merupakan harta warisan dari suami-isteri almarhum bapak La Kambau dan almarhumah  ibu Wa Asia yang jatuh kepada Penggugat sebagai ahli waris;

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai bidang-bidang tanah objek sengketa adalah perbutan melawan hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolosian Negara Republik Indonesia;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan balik nama Sertipkat Hak Milik bidang tanah semula atas nama:
  • Wa Siwa (almarhumah), Sertipikat Hak Milik Nomor: Hak Milik Nomor: 13 terbit tanggal 1 Juli 1986.
  • Wa Paa, Sertipikat Hak Milik Nomor: 12 terbit tanggal 1 Juli 1986.
  • Entaona, Sertipikat Hak Milik nomor: 170 terbit tanggal 23 September 1988 .

Menjadi atas nama Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksankan putusan Pengadilan Negeri Maumere kepada Penggugat
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Atau;

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak