Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2010/PN Mme | STANISLAUS EDISON Alias ANJELO | KASAT II KRIMSUS,DARIUS RIWU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Jul. 2010 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2010/PN Mme | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Jul. 2010 | ||||
Nomor Surat | 01/PID.PRA/MMF/2010 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | LEMBAGA BANTUAN HUKUM SINAR KEADILAN MAUMERE-FLORES-NTT Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, MARIANUS MOA,S.H.,MARIANUS RENALDY LAKA,S.H. dan FALENTINUS POGON, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan , yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.12 Maumere-Flores-NTT Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2010,Dengan Demikian bertindak dan atas nama : STANISLAUS EDISON Alias ANJELO Laki-laki,Umur 29 Tahun,Kebangsaan Indonesia,Agama Katholik,Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat :Jalan Elang,RT.005,RW.02,Kelurahan Wairotang,Kecamatan Alok Timur,Kabupaten Sikka. Dalam kedudukan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/ 156/VI/ 2010/Dit.Reskrim Polda NTT,tanggal 09 Juni 2010,Selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON: Mengajukan permohonan pemeriksaan sidang Praperadilan sehubungan dengan Proses Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh : Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Dir.Reskrim,Cq. Kasat II Krimsus,DARIUS RIWU (Komisaris Polisi NRP:54000120) Alamat Jl.Soeharto 3 Kupang, selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON: Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 26 Juni 2010, Pemohon telah ditangkap oleh Termohon dengan Surat Perintah Penangkapan No.Pol:Sp-Kap/28/VI/2010/Dit.Reskrim. Pemohon yang diduga keras melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP,dengan ancaman maksimal hukuman mati,dalam pemeriksaan oleh Termohon ternyata tidak didampingi oleh Penasehat Hukum,hal tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pasal 54,55,dan 56 serta 114 KUHAP; Bahwa dengan demikian,maka Proses Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon kepada Pemohon harus dinyatakan tidak sah menurut hukum; Maumere,29 Juni 2010. PENASEHAT HUKUM/PENERIMA KUASA, TERSANGKA/PEMBERI KUASA,
1.MARIANUS MOA,S.H. STANISLAUS EDISON Alias ANJELO 2.MARIANUS RENALDY LAKA,S.H. 3.FALENTINUS POGON, S.H. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |