Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Mme 1.Agnes Mijang
2.Fernandus
3.Everius Fengkianus
4.Mariana Nona Mery
5.Fransiska Selvina
1.Maria Evilina
2.Elisabeth Vivi Anjeni
3.Dionisius Rivandy Saleh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agnes Mijang
2Fernandus
3Everius Fengkianus
4Mariana Nona Mery
5Fransiska Selvina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Agnes Mijang
2Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Fernandus
3Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Everius Fengkianus
4Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Mariana Nona Mery
5Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Fransiska Selvina
6RONALD RUDIYANTO, S.HAgnes Mijang
7RONALD RUDIYANTO, S.HFernandus
8RONALD RUDIYANTO, S.HEverius Fengkianus
9RONALD RUDIYANTO, S.HMariana Nona Mery
10RONALD RUDIYANTO, S.HFransiska Selvina
Tergugat
NoNama
1Maria Evilina
2Elisabeth Vivi Anjeni
3Dionisius Rivandy Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Falentinus Pogon, S.H.,M.HMaria Evilina
2Falentinus Pogon, S.H.,M.HElisabeth Vivi Anjeni
3Falentinus Pogon, S.H.,M.HDionisius Rivandy Saleh
Turut Tergugat
NoNama
1Aleksander Suciadi
2Ivoni Cindra
3Silvester Rikardus Pello
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka
5Notaris Gervatius Portasius Mude, S.H.,M.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Viktor Nekur, S.H.Ivoni Cindra
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslaq yang telah diletakan;
    3. Menyatakan hukum obyek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin ke-5 adalah harta warisan dari almarhum KRISTOFORUS SALE;
    4. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti sah dari almarhum KRISTOFORUS SALE;
    5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak yang merugikan Para Penggugat;
    6. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta warisan yang menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan Para Tergugat yang masih bersifat Gebonde Medeeigendom,  yang belum pernah dibagi waris diantara Para Penggugat dan Para Tergugat selaku para ahli waris dan ahli waris pengganti sah dari Almarhum KRISTOFORUS SALEH;
    7. Menghukum Tergugat I, Tergugt II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Terut Tergugat II dan Turut Tergugat III atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa  untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat untuk dibagikan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti sah sesuai dengan legitieme portie (pembagian mutlak) yaitu Penggugat I memperoleh 1/6 bagian, Penggugat II memperoleh 1/6 bagian, Penggugat III memperoleh 1/6 bagian, Penggugat IV memperoleh 1/6 bagian, Penggugat V memperoleh 1/6 bagian dan Para Tergugat  memperoleh 1/6 bagian dari obyek sengketa secara natura. Dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka obyek sengketa dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi sesuai dengan legitieme portie (pembagian mutlak) sebsar 1/6 bagian kepada masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti ;
    8. Menghukum Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
    9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 /hari apabila terlambat atau lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini in krahct van gewijsden ;
    10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

II. SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Maumere Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak