Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-913/N.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, sekitar Pukul 03.20 Wita atau                          setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di ruang Show Room Pub New Shasari yang beralamat di Jl. Don Slipi, RT.008 RW.007 Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, sekitar Pukul 00.30 Wita  anak buah Terdakwa YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI yaitu Saksi ALPIAH RAHMAWATI Alias DESI, Saksi SITI M.MARIA ULFA Alias MISKA, Saksi FRISILIA AYU LESTARI Alias BEBI, Saksi FITRIA SRI NANDINI Alias CLARA, Saksi ANDREAS MOAT WODON Alias BENI, Saudara Hendra, dan Saudara Gerson datang ke Pub New Shasari yang beralamat di Jl. Don Slipi, RT.008 RW.007 Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka kemudian mereka duduk dan memesan minuman beralkohol dengan ditemani oleh Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS dan Saksi SANTI Alias DINDA sebagai ladies yang bekerja di Pub New Shasari yang bertugas untuk menemani dan melayani tamu yang datang.
  • Bahwa sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI datang ke Pub New Shasari kemudian duduk bergabung bersama dengan ke 7 (tujuh) anak buah nya dan juga Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS dan Saksi SANTI Alias DINDA lalu pada saat itu mereka meminta satu tambahan ladies lagi dan saudari LINDA yang ikut duduk bersama menemani pada saat itu, sehingga Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS duduk menemani Terdakwa YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI sedangkan Saksi SANTI Alias DINDA dan Saudari LINDA menemani ke 7 (tujuh) anak buah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 03.20 Wita Terdakwa bersama ke 7 (tujuh) anak buah nya hendak pulang lalu pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban LAMIS MARYANI Alias LARAS “kau itu lesbian” namun Saksi LAMIS MARYANI Alias LARAS hanya diam saja kemudian Terdakwa berkata lagi “kau itu biang kerok dari semua masalah saya dengan kakak saya” mendengar perkataan Terdakwa tersebut sehingga membuat Saksi LAMIS MARYANI Alias LARAS emosi dan saat itu Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS langsung memecahkan botol kosong yang ada di meja dan berteriak memaki Terdakwa “anjing kau” kemudian karena mendengar dan melihat adanya keributan antara Saksi  Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS dengan Terdakwa kemudian Saksi LEONARDUS MOA Alias BANG ENAL dan Saksi VIKTORIUS LEME Alias VIKTOR yang berada disekitar tempat tersebut langsung mendatangi dan melerai keduanya lalu membawa Saksi LAMIS MARYANI Alias LARAS menuju ke Mess namun Terdakwa tetap mengejar dan mengikuti dari belakang sehingga pada saat di depan showroom Terdakwa langsung menghadang dan hendak meremas mulut Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS kemudian Terdakwa mengayunkan kaki kanan nya mengenai paha sebelah kiri Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS setelah               itu Terdakwa mengayunkan tangan kanan nya yang terkepal ke arah bibir atas sebelah kiri Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS dan pada saat itu                                       Saksi LEONARDUS MOA Alias BANG ENAL dan Saksi VIKTORIUS LEME Alias VIKTOR langsung melerai Terdakwa dan Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS namun Terdakwa pada saat itu dengan menggunakan tangan kanan menjambak rambut Saksi LAMIS MARYANI Alias LARAS kemudian setelah dipisahkan Saksi VIKTORIUS LEME Alias VIKTOR membawa Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS menuju ke mess sedangkan Terdakwa bersama anak buah nya pulang meninggalkan Pub New Shasari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOSEPH CALANZANSIUS GRANDY WONASOBA Alias ANDI terhadap Saksi Korban LAMIS MARYANI Alias LARAS tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr.T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/89/VII/VER/2023, tanggal 30 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Brenda Pelealu, selaku dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama LAMIS MARYANI Alias LARAS pada tanggal 25 Juli 2023 pukul 04.20 Wita, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Ditemukan :

  • Pada bibir bagian atas, satu sentimeter dari sudut bibir sisi kiri terdapat luka robek dengan tepi luka tidak rata berukuran satu koma empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan : korban perempuan usia dua puluh dua tahun ditemukan luka robek di bibir atas sisi kiri yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya