Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mme KUO BRATAKUSUMA, SH BAKARENG biasa dipanggil ROY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-756/P.3.15/Euh.2/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KUO BRATAKUSUMA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAKARENG biasa dipanggil ROY[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia terdakwa BAKARENG biasa dipanggil ROY pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 05.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2016 bertempat di perairan Maumere daerah Perairan Rumpon Geliting, Kabupaten Sikka tepatnya di posisi 08° 36’ 813’’ LS - 122° 15’ 701’’ BT atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Maumere, mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berangkat dari pelabuhan Wuring pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 wita dengan menakhodai KMN. CINTAH BAHARI yang adalah kapal penangkap ikan dengan membawa serta 5 (lima) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi AGO, saksi JUPRI, MADA, BIANI dan SANI menuju Perairan Rumpon Geliting, Kabupaten Sikka dengan tujuan untuk menangkap ikan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.55 wita Brigpol I Putu Sulatra, Brigpol Mohammad Bahrun Gorbachof Djafar, Brigpol Bonapartis Ansgarius, Saksi Askar Paka, dan Saksi Baratu F. X. Dadi yang merupakan anggota Kepolisian Dit Polair Polda Nusa Tenggara Timur yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya wilayah Kabupaten Sikka saat itu menemukan sebuah kapal yang sedang berlayar di daerah Perairan Rumpon Geliting, Kabupaten Sikka, sehingga pada saat itu juga terhadap kapal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan, yang mana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigpol I Putu Sulatra, Brigpol Mohammad Bahrun Gorbachof Djafar, Brigpol Bonapartis Ansgarius, Saksi Askar Paka, dan Saksi Baratu F. X. Dadi diketahui bahwa kapal tersebut merupakan sebuah kapal penangkap ikan yang benama KMN. CINTAH BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa BAKARENG biasa dipanggil ROY dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 5 (lima) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi AGO, saksi JUPRI, MADA, BIANI dan SANI yang baru saja selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Rumpon Geliting dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set Pukat lingkar (Purse Seine) dengan hasil tangkapan ikan yang sebagiannya telah dijual terlebih  dahulu  dengan  menggunakan sampan motor ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Maumere dan hanya menyisakan sebanyak 3 (tiga) kantong plastik di atas kapal.
  • Bahwa dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal tersebut, ditemukan bahwa kapal KMN. CINTAH BAHARI telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sehingga selanjutnya Terdakwa selaku Nakhoda kapal bersama kelima anak buah kapal (ABK) yaitu saksi AGO, saksi JUPRI, MADA, BIANI dan SANI serta barang bukti yang ditemukan di atas kapal yaitu berupa 1 (satu) set Pukat lingkar (Purse Seine) dan ikan jenis campuran sebanyak 3 (tiga) kantong plastik di bawa ke Pos mobile Dit Polair Polda Nusa Tenggara Timur wilayah Kabupaten Sikka.
  • Bahwa berdasarkan Surat PAS KECIL Nomor : HUBKOMINFO.551.3.3/252/VI/2012, tanggal 04 Juni 2012 yang diterbitkan dan ditandatangani Atas Nama Bupati Kabupaten Sikka oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika                   Stephanus Nama Keda, SE menyatakan bahwa nama kapal adalah KMN. CINTAH BAHARI dengan Tonase Kotor (GT) 6 dipergunakan sebagai Kapal Motor Nelayan dengan nama Pemilik AJIR H. DAUD dengan alamat Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1)  Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

DAN

KEDUA

  • Bahwa Ia terdakwa BAKARENG biasa dipanggil ROY pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 05.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2016 bertempat di perairan Maumere daerah Perairan Rumpon Geliting, Kabupaten Sikka tepatnya di posisi 08° 36’ 813’’ LS - 122° 15’ 701’’ BT atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Maumere, menahkodai kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan, perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut :
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berangkat dari pelabuhan Wuring pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 wita dengan menakhodai KMN. CINTAH BAHARI yang adalah kapal penangkap ikan dengan membawa serta 5 (lima) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi AGO, saksi JUPRI, MADA, BIANI dan SANI menuju Perairan Rumpon Geliting, Kabupaten Sikka dengan tujuan untuk menangkap ikan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 05.55 wita Brigpol I Putu Sulatra, Brigpol Mohammad Bahrun Gorbachof Djafar, Brigpol Bonapartis Ansgarius, Saksi Askar Paka, dan Saksi Baratu F. X. Dadi yang merupakan anggota Kepolisian Dit Polair Polda Nusa Tenggara Timur yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya wilayah Kabupaten Sikka saat itu menemukan sebuah kapal yang sedang berlayar di daerah Perairan Rumpon Geliting, Kabupaten Sikka, sehingga pada saat itu juga terhadap kapal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan, yang mana dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigpol I Putu Sulatra, Brigpol Mohammad Bahrun Gorbachof Djafar, Brigpol Bonapartis Ansgarius, Saksi Askar Paka, dan Saksi Baratu F. X. Dadi diketahui bahwa kapal tersebut merupakan sebuah kapal penangkap ikan yang benama KMN. CINTAH BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa BAKARENG biasa dipanggil ROY dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 5 (lima) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu saksi AGO, saksi JUPRI, MADA, BIANI dan SANI yang baru saja selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Rumpon Geliting dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set Pukat lingkar (Purse Seine) dengan hasil tangkapan ikan yang sebagiannya telah dijual terlebih dahulu dengan menggunakan sampan motor ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Maumere dan hanya menyisakan sebanyak 3 (tiga) kantong plastik di atas kapal.
  • Bahwa dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal tersebut, ditemukan bahwa kapal   KMN.  CINTAH   BAHARI  telah  melakukan  penangkapan  ikan  tanpa  dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sehingga selanjutnya Terdakwa selaku Nakhoda kapal bersama kelima anak buah kapal (ABK) yaitu saksi AGO, saksi JUPRI, MADA, BIANI dan SANI serta barang bukti yang ditemukan di atas kapal yaitu berupa 1 (satu) set Pukat lingkar (Purse Seine) dan ikan jenis campuran sebanyak 3 (tiga) kantong plastik di bawa ke Pos mobile Dit Polair Polda Nusa Tenggara Timur wilayah Kabupaten Sikka.
  • Bahwa berdasarkan Surat PAS KECIL Nomor : HUBKOMINFO.551.3.3/252/VI/2012, tanggal 04 Juni 2012 yang diterbitkan dan ditandatangani Atas Nama Bupati Kabupaten Sikka oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika  Stephanus Nama Keda, SE menyatakan bahwa nama kapal adalah KMN. CINTAH BAHARI dengan Tonase Kotor (GT) 6 dipergunakan sebagai Kapal Motor Nelayan dengan nama Pemilik AJIR H. DAUD dengan alamat Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

 

Pihak Dipublikasikan Ya