Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. SAFRI DAENG LIWANG Alias DAENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-238/N.3.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI DAENG LIWANG Alias DAENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa SAFRI DAENG LIWANG Alias DAENG pada hari Kamis tanggal   21 September 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Pasar Alok, yang beralamatkan di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai                       berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi mengenai adanya seseorang yang menerima perjudian kupon putih sehingga Saksi AGUSTINUS BRYANTO NURAK dan Saksi IWAN SUSILO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Sikka sekitar pukul 17.00 Wita mendatangi dan melakukan pemantauan di sekitaran Pasar Alok, yang beralamatkan di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, tidak lama kemudian Saksi AGUSTINUS BRYANTO NURAK dan Saksi IWAN SUSILO melihat Terdakwa SAFRI DAENG LIWANG Alias DAENG yang sedang duduk di tempat penjualan ikan lalu Saksi AGUSTINUS BRYANTO NURAK dan Saksi IWAN SUSILO dari belakang menghampiri dan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu orang-orang yang berada disekitar tempat tersebut beberapa langsung melarikan diri selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan sekaligus diamankan barang bukti berupa :
  • Uang yang diamankan sebesar Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari :
  • Pecahan uang Rp. 100.000,- : 5 Lembar;
  • Pecahan uang Rp. 50.000,- : 3 Lembar;
  • Pecahan uang Rp. 10.000,- : 1 Lembar;
  • Pecahan uang Rp. 5.000,- : 20 Lembar;
  • Pecahan uang Rp. 1.000,- : 8 Lembar;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Realme C2 RMX1941 warna Hitam;
  • 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka.
  • Bahwa setelah mengamankan Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Sikka, kemudian setelah Terdakwa dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa telah menerima pemasangan kupon putih dari orang-orang yang ingin membeli angka-angka dengan harga minimal              Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka, 3 angka atau 4 angka sehingga                      orang-orang yang ingin membeli angka-angka tersebut telah menuliskan                  angka-angka yang ingin dipasang di kertas putih kemudian pera pembeli menyerahkannya kepada Terdakwa beserta sejumlah uang sesuai dengan nominal angka yang dibeli setelah itu Terdakwa membuka website situs judi yang bernama Djarum 4D di Handphone merk Realme C2 RMX1941 warna Hitam miliknya lalu memasukkan nama akun dan password setelah masuk kedalam akunnya tersebut Terdakwa mulai mengisi angka-angka yang telah dibeli oleh para pembeli sebelumnya setelah itu Terdakwa mengirimkan sejumlah uang yang telah di deposit sebelumnya di nomor rekening Terdakwa sesuai nominal angka yang dipasang ke rekening bandar yang tertera di situs judi Djarum 4D tersebut, setelah itu Terdakwa tinggal menunggu apakah angka-angka yang dipasang oleh pembeli sesuai atau tidak dengan angka yang keluar di hari tersebut sehingga permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung untungan karena pembeli dan Terdakwa tidak bisa mengetahui dengan pasti angka yang akan dikeluarkan oleh pihak bandar judi online dan apabila angka yang dikeluarkan oleh pihak bandar sesuai dengan angka yang dipasang oleh pembeli maka untuk setiap pembelian            2 (dua) angka dibayar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dipotong sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Terdakwa sehingga yang didapat pembeli sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), pembelian 3 (tiga) angka dibayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dipotong sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sehingga yang didapat oleh pembeli sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pembelian                     4 (empat) angka dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipotong sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sehingga yang didapat pembeli sebesar Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun sebaliknya jika angka yang dipasang oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pihak bandar maka si pembeli akan menderita kerugian sejumlah uang taruhan.
  • Bahwa Terdakwa menerima pemasangan kupon putih tersebut sudah berlangsung selama 6 (enam) bulan dan setiap bulan nya Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi Kupon Putih secara online yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya