Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Agustinus Gleutani, lahir di Maumere, tanggal 28 Agustus 2007, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 385/LD/ALK/2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 28 Februari 2008 dan anak kedua atas nama Maria Paskalia Pa’a yang lahir di Nangahure, tanggal 08 April 2012, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 185/LD/ALB/2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 14 Agustus 2012, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|