Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi/ Cidera Janji.
Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mengembalikan sisah Uang Penggugat sebesar Rp 11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan .
Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil yang telah Penggugat Derita sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil yang telah Penggugat Derita sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan.
Membebankan kepada Tergugat uang Paksa/ dwangsom sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) /per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan Perkara ini sejak dibacakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.