Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2024/PN Mme | CREDHO DILLARO, S.H. | MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2024/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-119/N.3.15.5/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Swalayan REZEKI EXPRES yang beralamat di Jl. Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Swalayan REZEKI EXPRES yang beralamat di Jl. Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |