- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT sebesar Rp 291.757.838 (dua ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) secara sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila TERGUGAT tidak mampu membayar maka tanah berikut rumah kediamannya yang terletak di Jalan Moan Subu Sadipun – Lorong Garuda - RT.025 – RW. 008 Kelurahan Kota Baru - Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT, dan untuk maksud ini seluruh surat dan/atau dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan/atau dokumen lainnya diserahkan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pangadilan Negeri Maumere atas tanah dan rumah kediaman milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |