Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Arini Dela Pei, lahir di Lekebai, tanggal 05 April 2009 , jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-18122023-0001, yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 12 Desember 2023, anak kedua atas nama Lodofikus Alphino Lando, lahir di Lekebai, tanggal 20 September 2011, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-06122017-0151 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 18 Desember 2023, dan anak ketiga atas nama Lodofikus Alfano Lura lahir di Sikka tanggal 23 Desember 2022, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-18122023-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal18 Desember 2023, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|