Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme | AHMAD JUBAIR,SH. | KASDIN AWALUDIN Alias KASDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2075/N.3.15/Eku.2/09/2020 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa KASDIN AWALUDIN alias KASDIN pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2020, bertempat di Perairan Taka Garas, Desa Kolisia, Kec. Magepanda Kab. Sikka, Propinsi Nusa tenggara Timur tepatnya pada posisi koordinat 08. 30. 37.48 LS - 122. 06. 5722,BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Kolisia dengan tujuan ke Perairan Taka Garas dengan menggunakan sampan warna hijau miliknya dengan membawa perlengkapan berupa: 1 (satu) buah dayung sampan, 1 (satu) buah masker selam warna hitam lis merah, 1 (satu) buah korek api gas merk class mild, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sodo, 1 (satu) buah jerigen potong dan 2 (dua) buah bom ikan. Sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa tiba di perairan Taka Garas, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Setelah tiba di Perairan Taka Garas tersebut, terdakwa melihat–lihat ikan menggunakan kaca mata selam yang terdakwa bawa, dengan cara terdakwa memasukkan kepalanya kedalam air sedangkan badan terdakwa tetap di atas sampan. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa melihat ada gerombolan ikan yang berkumpul di Perairan Taka Garas, lalu terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang mengambil 1 buah bom ikan yang dikemas dalam 1 botol Bir yang disimpan di dalam jerigen yang sudah dipotong, kemudian terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan korek api gas yg sudah terdakwa bawa lalu terdakwa melempar botol bom ikan tersebut ke arah ikan yg sedang bergerombol tersebut namun saat itu bom ikan yang terdakwa lempar tersebut tidak meledak sehingga terdakwa mengambil lagi 1 buah bom ikan yang dikemas dalam 1 botol Kratingdaeng yang terdakwa simpan di dalam jerigen yang sudah dipotong lalu terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan korek api gas kemudian terdakwa lempar botol bom ikan tersebut ke arah ikan yg sedang bergerombol tersebut dan saat itu terjadi ledakan. Barang Bukti Jenis Riksa Hasil BB 80KBF 2020 Anatomi Ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran yang kuat yang diduga dari bahan peledak. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) ekor ikan jenis campuran seperti tersebut dalam I. adalah Benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran diduga dari bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang- Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |