Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. 1.MARTINUS NONG MIN Alias MIN
2.MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO
3.PAULUS IRFAN Alias IRFAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3552/N.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di ACB Lokaria, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA, Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN dari Geliting pergi menggunakan ojek menuju Bolowolon, ketika melintas di Bolowolon Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN melihat Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO bersama dengan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN sedang memperbaiki motor, kemudian Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN turun dari ojek, selanjutnya bertemu Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO bersama dengan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN. Setelah itu Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN duduk sambil minum moke dan menghisap rokok, kemudian Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN mengatakan kepada Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN “ayo Kita curi barang”, selanjutnya Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN mengatakan “ayo sudah”, setelah itu Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN menuju ke Lokaria dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna hitam milik Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN. Setelah sampai di Lokaria Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN melihat situasi sepi, kemudian berhenti dan mematikan sepeda motor selanjutnya memarkirkannya didepan Cafe ACB Lokaria, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Setelah itu Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN memasuki Cafe ACB melalui belakang pagar bambu yang sedang tertutup dan terkunci, kemudian Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN masuk bersama-sama, setelah di dalam perkarangan dan memastikan posisi barang-barang yang akan diambil, selanjutnya Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN mengatakan kepada Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN “ayo Kita ke pondok”, selanjutnya Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN mengatakan “ayo sudah”. Setelah itu Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN masuk ke dalam pondok dan Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN mengambil 1 (satu) buah Mikser monitor audio MX-600 USB-BT dan 1 (satu) buah power (sronok) warna hitam, kemudian diserahkan kepada Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN untuk dipegang dan dibawa menuju lahan kosong. Setelah Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN kembali masuk  ke dalam pondok, Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO menyerahkan 3 (tiga) buah kabel rol mike kepada Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN untuk disimpan dan diletakkan di lahan kosong untuk dikumpulkan. Selanjutnya Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN kembali masuk ke dalam pondok, Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO keluar dari dalam pondok, kemudian Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN menuju kedalam rumah Korban GABRIELA SABATINI dengan cara membuka jendela kamar yang tidak dikunci, sedangkan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN menunggu di pekarangan, setelah itu Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Itel warna hitam, selanjutnya Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN keluar dari kamar, kemudian Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN mengambil barang yang berada di ruangan tempat makan, Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN mengambil CCTV yang berada di atas kulkas, sedangkan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO mengambil AKI yang berada diatas meja samping dekat dapur. Setelah itu Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO keluar dari tempat makan menuju lahan kosong, selanjutnya Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN menuju samping pondok untuk mengambil helm INK warna putih yang berada diatas sepeda motor, kemudian menuju lahan kosong. Disaat bersamaan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN berada di dalam pondok mengambil 1 (satu) buah Crosover soundqueen warna hitam silver, 1 (satu) buah Equalizer DBX 231 Sub, 1 (satu) buah kotak warna hitam moderen tempat Bor Cas, 1 (satu) set alat bubut tekori warna hijau, setelah itu keluar dari pondok menuju lahan kosong dan bertemu dengan Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN dan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO. Selanjutnya Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN masing-masing membawa barang-barang tersebut menuju keluar tempat dimana awal kami masuk, kemudian membawa barang-barang tersebut menuju sepeda motor yang terparkir di depan Cafe ACB Lokaria, kemudian Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN mengendarai sepeda motor pulang ke rumah.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I MARTINUS NONG MIN Alias MIN bersama dengan Terdakwa II MARSELUS NONG ALBERTO Alias BERTO dan Terdakwa III PAULUS IRFAN Alias IRFAN dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Korban GABRIELA SABATINI, sehingga mengakibatkan Korban GABRIELA SABATINI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya