Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Mme 1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2.Drs. Jelalu Petrus
1.Silverius Timu, A.Md
2.Maria Merliyanti Nona
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2Drs. Jelalu Petrus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTOR NEKUR, SH.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2VIKTOR NEKUR, SH.Drs. Jelalu Petrus
Tergugat
NoNama
1Silverius Timu, A.Md
2Maria Merliyanti Nona
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.324.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar total tagihan atas pinjaman sebesar  Rp.350.324.400,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar total tagihan atas pinjaman sebesar  Rp.21.545.580,- (dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat I dan Tergugat II bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak