Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mme 1.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2.Drs. Jelalu Petrus
Bernadus Kardiman Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2Drs. Jelalu Petrus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTOR NEKUR, SH.Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
2VIKTOR NEKUR, SH.Drs. Jelalu Petrus
3Tobias Tola, SHPetrus Herlemus, S.Si. MH.Apt
4Tobias Tola, SHDrs. Jelalu Petrus
Tergugat
NoNama
1Bernadus Kardiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.324.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total tagihan berupa saldo pinjaman, tunggak bung dan denda atas pinjaman sebesar  Rp.350.324.400,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak