Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa SABINUS FABIANUS Alias BOMBER pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 09.35 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Depan Toko Perdana yang beralamatkan di Jl. Bandeng, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 09.00 WITA, Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban), Saksi Muhamad Sirajudin Alias Judin dan Saksi Syarifudin Alias Syarif pulang berjualan dari Pasar Alok Maumere lalu pergi menuju ke Toko Perdana yang beralamatkan di Jl. Bandeng, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan menggunakan mobil Grandmax berwarna hitam untuk mengantar Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) membeli Speaker Aktif dan pada saat itu Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) menaruh sebuah tas samping berwarna hitam miliknya diatas dashboard sebelah kiri mobil tersebut yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank NTT, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah STNK sepada motor.
- Bahwa setibanya di depan Toko Perdana, Saksi Muhamad Sirajudin Alias Judin memberhentikan mobilnya lalu turun dari dalam mobil dan diikuti oleh Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) serta Saksi Syarifudin Alias Syarif lalu masuk kedalam Toko Perdana namun pada saat itu Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) tidak membawa serta tas samping miliknya yang diletakkan diatas dashboard mobil tersebut dan berselang beberapa saat kemudian Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) berhenti disamping pintu mobil Grandmax lalu tanpa sepengetahuan atau seijin Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya mengambil tas samping milik Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) kemudian menyimpannya di dalam bajunya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa ketika Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban), Saksi Syarifudin Alias Syarif dan Saksi Muhamad Sirajudin Alias Judin keluar dari dalam Toko Perdana untuk mengambil tas samping milik Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) yang berada diatas dashboard mobil Grandmax tersebut ternyata tas samping tersebut telah hilang sehingga Saksi Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polres Sikka.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil tas samping milik Muhamad Isnaeni Alias Is (korban) kemudian Terdakwa pergi menuju ke Waiara dan setibanya di jembatan Waiara Terdakwa lalu membuka tas samping tersebut dan mengambil uang Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) lalu membuang tas samping yang berisikan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank NTT, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah STNK sepada motor di bawah jembatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Muhamad Isnaini Alias Is mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |